Dilarang Lakukan Aktivitas Jual-Beli, Luhut Sebut CEO TikTok Bakal Patuhi Peraturan Indonesia
TikTok telah resmi dilarang bertransaksi di platformnya setelah pemerintah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020. Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual…