Dilarang Lakukan Aktivitas Jual-Beli, Luhut Sebut CEO TikTok Bakal Patuhi Peraturan Indonesia

TikTok telah resmi dilarang bertransaksi di platformnya setelah pemerintah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020. Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual…

Read More

Menko Luhut Pastikan Investasi TikTok di Indonesia Masih Berlanjut Meski Dilarang Berdagang

Menteri Koordinasi Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan platform TikTok akan tetap menanamkan investasi di Indonesia meskipun ada aturan baru pemisahan social media dan social commerce. Hal itu menyusul penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik. “Kita tekankan supaya TikTok jangan berdagang di social media itu saja nggak ada…

Read More