Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Kembali Periksa Sekretaris PT Timah

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka. Saksi yang diperiksa terdiri dari satu petinggi perusahaan negara dan tiga dari perusahan swasta. "Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/1/2024).

Dari perusahaan negara, tim penyidik memeriksa lagi Sekretaris PT Timah berinisial AUB. Pemeriksaan bagi sekretaris tersebut sebelumnya pernah dilakukan pada Senin (8/1/2024). "Saksi yang diperiksa: AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk," kata Ketut.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa staf, jajaran manajerial, hingga direksi. Saksi yang diperiksa pun berasal dari berbagai perusahaan. Mereka ialah:RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, dan MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari. Terima Kunjungan Prabowo Gibran, Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Tetap Netral

Informasi Update Deretan Bansos Non Reguler yang Cair Bersama Januari 2024, KPM Bisa Cek Disini! Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Kembali Periksa Sekretaris PT Timah Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementan

KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan TNI AD Netral di Pemilu 2024, Buka Posko Pengaduan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Sekretaris BPPSDMP Kementerian Pertanian Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang statusnya masih penyidikan umum ini. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Status perkara korupsi pada PTTimahini sendiri ditingkatkandari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka. "Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umumtanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut.

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambangtimahyang dijual kepada PTTimahsecara ilegal. Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja samapengelolaan lahan PTTimahTbk dengan pihak swasta secara ilegal. "Adanya kerja sama secara ilegal antara PTTimahdengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambangtimahyang dibeli kembali secara ilegal oleh PTTimahsehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *