Gandeng PPATK, KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi janggal di dua rekening asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penemuan ini diperoleh KPK setelah menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan mendalam terkait dengan temuan ini. Rekening tersebut diduga menjadi aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.

Adapun Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu. "Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan, sebagai bahan materi penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.

KPK pun mengaku telah banyak mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran bersama PPATK. Inilah Sosok Serma Kurdi Sigap Selamatkan Bayi 15 Bulan saat Bus New Shantika Terjun di Tol Pemalang Video Sosok Serma Kurdi Selamatkan Bayi 15 Bulan Kecelakaan Bus New Shantika Terjun di Tol Pemalang

Gandeng PPATK, KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham Kondisi Sopir dan Bus Shantika sebelum Terjun Bebas di Pemalang, Keadaan Baik dan Tak Ada Kendala Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 120 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 4: Unsur Cerpen Halaman 3

Ucapan Terakhir Sopir Bus New Shantika Sebelum Terjun dari Tol, Sengaja Banting Setir? 'Maaf Pak Bu' KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekeneing Aspri Wamenkumham Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all

"Kami sudah lakukan koordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM ini kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ungkap Ali. Kini, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Koordinator Humas SetjenKemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menegaskanEddy Hiariejsampai saat ini belum mengetahui terkait statusnya itu.

Pasalnya, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik). "Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu tentang penetapan tersangka (seperti) yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Tubagus, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv. Dari Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengabarkan bahwa Eddy Hiariej saat ini sedang melaksanakan tugas di luar kota.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor, Jumat (10/11/2023). Itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini KPKtelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga KPK tidak mungkin sembarangan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

"KetikaKPKmenetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian uang sudah terjadi." "Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," ucap Mahfud, Jumat (10/11/2023). Dengan pengusutan perkara ini, kata Mahfud Md, KPK telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.

"Tindakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan, meskipun masih banyak kritik terharap KPK tapi sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, memang harus begitu harus ditindak secara tegak dan transparan," ucap Mahfud MD,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *