Kasus Suap Eks Kabasarnas, KPK Periksa 2 PNS Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS Basarnas terkait kasus dugaan suap eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Senin (11/9/2023). Dua PNS dimaksud yaitu Bobby Widyanto, PNS pada Basarnas/Jabatan Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Ali Gunawan, PNS pada Basarnas/Jabatan Auditor. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyuap Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan kawan kawan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi, Bobby Widyanto dan Ali Gunawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin. Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan Bobby dan Ali dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya. Sebelumnya, KPK menyebut Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. mengakui menerima suap dari pihak swasta.

Pengakuan itu terungkap ketika tim penyidik KPK memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8/2023). "Informasi dari teman teman yang melakukan pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023). Pemuda di Empat Lawang Ditemukan Linglung, 10 Jam Hilang di Kebun Kopi

Warga Membalong Belitung Temukan Jenazah Bayi, Beralas Karung dan Kain, Tali Ari ari Masih Nempel Kasus Suap Eks Kabasarnas, KPK Periksa 2 PNS Basarnas Kronologi Pencurian Kambing di Lembang Hingga, Satu Pelaku Tewas Penuh Luka di Kebun

Giliran Tom Lembong Dinilai Langgar Etika karena Bocorkan Rahasia Dapur Jokowi, Budiman: Tidak Layak Halaman 3 Penemuan Pria Tewas di Kebun Brokoli di Lembang, Polisi Temukan Luka, Penyebab Luka Masih Diselidiki KPK Periksa 2 PNS Basarnas Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Duit itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Gunawan dan Marilya menyuap agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Sementara, Roni menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023 2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. Dalam pemeriksaan itu, Henri dan Afri dicecar tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dari tersangka Gunawan, Marilya, dan Roni. "Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *