Pimpinan Ungkap Ada Unsur Pemerasan dan Kolusi di Kasus Pungli Rutan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah. “Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023). Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.

Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan. Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut. “Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.

Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Lelaki di Perkebunan Wilayah Karanganyar Lirik dan Terjemahan Lagu Put Your Records On, Tentang Kesederhanaan Hidup Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin

Gerindra Lombok Tengah Nilai Gibran Ungguli Cak Imin dan Mahfud di Debat Semalam: Tak Bawa Catatan Terkuak Kebohongan Pelaku Carok 2 Vs 4 di Madura, Adik Dijebak Lawan Pendekar : Taunya Dipukul Halaman all Tanggapan Warga Pontianak Tentang Duplikasi Jembatan Kapuas 1 yang Akan Uji Coba

Percakapan Hasan Busri dan Mat Tanjar Sebelum Carok 2 Lawan 4 di Madura, Bukan Rebutan Lahan Parkir Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 127 Semester 2: Pertanyaan Telaah Halaman 3 Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan ada tiga unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pungli di rutan KPK.

Dia mengatakan ketiga unsur itu adalah suap, gratifikasi dan pemerasan. Nurul berkata, korupsi ini terjadi dengan imbalan para tahanan bisa mendapatkan berbagai keringanan seperti penggunaan ponsel. Kasus ini, kata dia, telah berlangsung sejak lama, namun tidak diketahui karena keluarga korban cenderung tertutup.

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022. Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp4 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka. Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan. KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini. KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.

Sementara, Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *