Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten 2023 jenjang SMA akan ditutup pada Kamis (6/7/2023) hari ini. Sebelumnya, pendaftaran PPDB SMA Banten 2023 dibuka sejak Senin (3/7/2023). Adapun pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA ini dibuka untuk jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang tua dan Prestasi.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara online melalui laman . Kemudian, hasil seleksi PPDB SMA Banten 2023 akan diumumkan pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 08.00 WIB. Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
Daun Sendok atau Ki Urat Ternyata Punya 9 Khasiat Menakjubkan Ini untuk Tubuhmu Masker Putih Telur Punya Manfaat Menakjubkan untuk Kecantikan, Ini 11 Diantaranya SOAL PAI Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Bab 6 Halaman 169
Manfaat Labu untuk Kecantikan, Bisa Mencerahkan Kulit hingga Mengatasi Rambut Rontok PROFIL Pempek Kartini 10 yang Viral Banderol Harga Rp 119 Ribu untuk 5 Potong, Buka Sejak 1985 Siapa La Mohang Daeng Mangkona? Sosok yang Diklaim Pendiri Kota Samarinda, Ini 4 Faktanya
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all 1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023. 4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah. 5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. 1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web . 2. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
3. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung. 4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga. 5. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di satuan pendidikan yang dituju.
6. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama. 7. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan. 8. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua.
9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya. 1. Jalur Zonasi Pendaftaran (Online): 3 6 Juli 2023 (24 jam) Pengumuman Hasil Akhir (Online): 11 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Daftar Ulang (Offline): 12 14 Juli 2023 pukul 08.00 14.00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima)
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Pendaftaran (Online): 3 6 Juli 2023 (24 jam) Pengumuman Hasil Akhir (Online): 11 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Daftar Ulang (Offline): 12 14 Juli 2023 pukul 08.00 14.00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima) 3. Jalur Prestasi
Pendaftaran (Online): 3 6 Juli 2023 (24 jam) Pengumuman Hasil Akhir (Online): 11 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Daftar Ulang (Offline): 12 14 Juli 2023 pukul 08.00 14.00 WIB (Di Sekolah tempat siswa diterima) Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.