SYL Belum Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Todung Mulya Lubis Nilai Ada Upaya Perintangan Hukum

Praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis menilai, ada upaya obstruction of justice atau perintangan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal ini didasari oleh perlakuan KPK kepada SYL yang belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Diketahui setibanya di Tanah Air pada Rabu malam (4/10) lalu, SYL masih bisa melakukan beragam kegiatan seharian pada Kamis (5/10).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini sejak pagi berpamitan dengan para pegawai Kementerian Pertanian, lalu menyambangi Polda Metro Jaya, kemudian bertemu Presiden Jokowi di Istana, serta mendatangi markas Partai NasDem. "Tapi apakah saya salah kalau saya mengatakan dalam tubuh KPK ada semacam obstruction of justice? ya karena kan sudah ada surat yang sebetulnya dan Menkopolhukam Mahfud MD itu sendiri sudah mengatakan bahwa dia tahu Menteri Pertanian sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia dalam tayangan Rosi yang dikutip pada youtube Kompas TV, Jumat (6/10/2023). Menurut Todung Mulya Lubis, KPK seyogyanya telah menetapkan SYL sebagai tersangka.

Bahkan sejak keluar pesawat SYL harusnya sudah ditangkap. Menurutnya, telah ditemukan beragam bukti dari penggeledehan di beberapa tempat. Cak Imin Tanggapi Jokowi Makan Malam dengan Prabowo: Presiden Harus Jaga Netralitas

Pembebasan Lahan Tol Pontianak Pelabuhan Kijing, Suriansyah : Tanggung Jawab Investor Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 132 Kurikulum Merdeka: Menghitung Besaran, SI, dan Dimensi Halaman all Ketum Projo Tanggapi Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP, Sebut Karena Sejalan dengan Jokowi

Sindir Pakai Foto Masak Telur Dadar, Gunawan Dwi Cahyo Eks Okie Agustina Keluhkan Gaji Belum Dibayar Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Seperti rumah dinas menteri, kantor Kementan di Jakarta, hingga rumah pribadinya di Makassar.

"KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah menemukan alat alat bukti dan harusnya sudah menetapkan tersangka tanggal 26 September dan sudah punya alat bukti," terangnya. Mulya memandang upaya perintangan hukum itu terkait dengan isu dugaan pemerasaan oleh Ketua KPK. Ia menyebut, dugaan pemerasan terhadap KPK ini merupakan hal yang sangat serius.

"Memang (pemerasan itu) langsung dibantah ketua KPK, tapi perjalanan KPK soal isu itu bukanlah hal yang baru. Jadi publik tentu punya hak curiga," kata Mulya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *