Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, ada cara khusus untuk dapat membedakan sebuah judi online berkedok game. Menurutnya suatu game bisa dikatakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. "Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," kata Heru dihubungi Selasa (12/12/2023).
Heru menambahkan, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut. Hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak. "Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan fitur fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu," tutur Heru.
Khofifah Gabung TKN Prabowo Gibran, Ganjar Pranowo: Ganjar Mahfud Bukan Pasangan Gampang Khawatir TKN Prabowo Gibran Bicara Soal Kepartaian Gibran, Peran Iriana, Rapor Merah dari Ganjar Waspada Judi Online Berkedok Game Kian Marak, Ini Cara Membedakannya
JubirTPN Ganjar Sebut Prabowo Gibran Pertontonkan Demokrasi Tanpa Etika INI RESPONS Ahok Tentang Anies Saat Debat Capres, Sempat Skak Soal Rumah DP 0 Persen: Retorika Halaman 3 TKN Prabowo Gibran Sebut
Jangan Asal Main, Ini Perbedaan Game Online dan Judi Online yang Harus Dipahami Wartakotalive.com Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Di samping itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada Derajat menuturkan pendapat yang sama.
“Game online di mana para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan dan tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” kata Derajat. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan finansial dari perjudian online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas. Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru.
Setelah jutaan situs judi online diblokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak. Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot. Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.
Seperti yang biasa kita temui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha, permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi. Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan.
Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online. Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan. Di sisi lain, permainan simulasi hadir dan dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.