Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan belum mengkaji soal kaitan penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dengan elektabilitas AMIN di Pilpres 2024. "Kami belum sampai pada keputusan itu," kata Ari Yusuf kepada wartawan di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kakis (28/12/2023). Lebih dari itu, Ari menyayangkan penangkapan Indra dilakukan saat sedang aktif berkampanye di Timnas AMIN.
"Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," kaga dia. Yang jelas, dikatakan Ari, pihaknya sudah dipastikan mendampingi Indra selama kasus ini bergulir. "Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahuu di kasus kasus penggelapan pajak lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jubir Timnas Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN), Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu (27/12/2023). Video Kecelakaan Bus New Shantika Terjun dari Tol Pemalang, Polisi Periksa 10 Saksi Tewas dalam Kecelakaan Bus New Shantika Terjun di Tol Pemalang Batang
Kasus Indra Charismiadji Berdampak ke Elektabilitas Anies dan Cak Imin? Ini Kata Tim Hukum AMIN Penetapan Tersangka Kecelakaan Bus New Shantika Menunggu Hasil Olah TKP Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus New Shantika, Manajemen Klaim Bus Layak Jalan dan Sopir Sehat
Kata Tim Hukum Timnas AMIN, Soal Dampak Penangkapan Indra Charismiadji Terhadap Elektabilitas AMIN Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Penahanan itu terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka.
"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023). Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.
Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang. Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. "Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," uajr Cakra.
Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023). "Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra. Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar. "Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni: Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.