Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo untuk Percepat Penyelesaian BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi membentuk Satgas BAKTI Kementerian Kominfo. Pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ini tertuang lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023. Tujuan pembentukan satgas ini untuk mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi. "Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," kata Budi sebagaimana tertuang dalam SK Menkominfo Nomor 472 tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kominfo pada Sabtu (14/10/2023).

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Satgas BAKTI Kominfo memiliki tiga tugas. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo. Adapun infrastruktur yang dimaksud mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA) 1.

Infrastruktur tersebut untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Detik detik Seorang Kiai Pingsan Saat Doakan Prabowo Menang Pemilihan Presiden, Kronologinya DETIK DETIK Buruh di Kertek Wonosobo Tersengat Listrik Saat Hendak Memasang Jendela

Tarif Tol Palembang Lampung 2024 Terbaru, Golongan I, II, III, IV, V Avanza Veloz Kepotong Dua Usai Tabrak Tiang Baliho, Detik detik Kejadian Terkuak, Pengemudi Tewas Tembakan Polisi Warnai Detik detik Penangkapan Pencuri Tabung Gas Elpiji, Mobil Pelaku Tabrak Tiang

Kalbar Populer Hari Ini: Tak Ada Festival Cap Go Meh di Singkawang, 9 Kecamatan di Sintang Banjir Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 127 Semester 2: Pertanyaan Telaah Halaman 3 Tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum.

Selain itu, debottlenecking juga di bidang kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak. Keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.

Masa tugas SATGAS BAKTI Kominfo tercatat mulai 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2024. Berikut susunan Satgas BAKTI Kominfo Pengarah:

1. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika 2. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Ketua:

Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo Wakil Ketua: Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris: Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI Kominfo Anggota:

Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI

Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *