Oknum pejabat disinyalir berada di belakang adanya 3,3 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menduga oknum tersebut terlibat dalam memberikan izin membuka lahan sawit di kawasan tersebut. "Tadi sudah dijelaskan ada 3,3 juta hektar yang di kawasan hutan itu bagaimana penindakannya karena itu pasti pelanggaran, dilakukan pejabat juga bukan hanya rakyatnya tapi juga pejabatnya," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Jika terbukti tidak berizin maka akan ada tindakan tegas yang akan diberikan kepada pelaku usaha. Namun sanksinya masih dalam pembahasan. "Nanti kita cari formulanya apakah pinalti kepada perusahaan," ucap Luhut. Lebih lanjut Jenderal Purnawirawan TNI ini menjelaskan, berdasarkan pantauan citra satelit pada tahun 2021, diketahui bahwa terdapat 16,8 juta hektar lahan menjadi usaha sawit dan 3,3 juta hektarnya berada di kawasan hutan.
Kemudian, sebanyak 10,4 juta hektar diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Lyodra Ginting Unggah Video Eskpresi Sedih Saat Lagunya Viral, Mengapa? DK IKON Duet dengan Lyodra Ginting Bawakan Lagu Sang Dewi
Penderita Asam Urat Jangan Konsumsi Berlebihan Sayuran Ini karena Mengandung Purin Mahfud MD Geleng Kepala Dengar Pertanyaan Greenflation, Gibran Celingak Celinguk : Nyari Jawaban Sosok Oknum TNI Diduga Rudapaksa Siswi SMK di Surabaya hingga Sempoyongan dan Syok, Begini Nasibnya Surya.co.id
Rezeki Pep Guardiola, Man City Akan Dapat Diskon Transfer Rp 396 Miliar Striker Disukai Real Madrid Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 170 174 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 6 Halaman 4 "Dari total lahan sawit tersebut, 3.3 juta hektar berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UUCK.
Satgas juga diharapkan dapat membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada," ujar Luhut. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun diperintahkan oleh Luhut untuk melakukan audit perusahaan sawit. Hasilnya, banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku," ucapnya. Luhut meminta pengusaha perkebunan sawit untuk melaporkan kondisi lahannya disertai bukti izin usaha yang dimiliki. Luhut mengatakan, pelaporan tersebut bakal dimuat dalam satu platform Siperibun selama kurun waktu satu bulan dimulai tanggal 3 Juli 2023.
"Perusahaan dihimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website Siperibun sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023," kata Luhut dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (23/6/2023). Luhut mengatakan, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Nantinya, kata Luhut, melalui pembentukan Satgas dan pelaporan portal Siperibun pemerintah bakal memiliki data perusahaan sawit yang lengkap.
"Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," ujar dia. "Satgas juga tengah kembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, Satgas akan melakukan live tracking untuk kasus sawit di kawasan hutan," jelasnya. Bahkan, lanjut Luhut, Satgas memiliki hak untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Kita juga punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal hal yang mencurigakan sesuai data yang kita miliki. Perusahaan akan dipanggil untuk konfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki," ujar dia. "Saya harap satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya," sambungnya. Program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sukses dilangsungkan anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, yakni PT Perkebunan Nusantara V di Riau, akan diterapkan secara nasional sebagai bagian untuk memperkuat salah satu program strategis nasional (PSN).
"PTPN V merupakan anak perusahaan Holding perkebunan Nusantara yang memiliki pendampingan sawit petani terbesar. Apa yang dilakukan oleh PTPN V Insya Allah akan coba kita terapkan bisnis modelnya secara nasional (untuk) mengejar target pemerintah mempercepat PSR yang masuk dalam PSN," kata Direktur Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara, Arifin Firdaus di Kabupaten Siak, Riau, Senin (19/6/2023). Arifin mengatakan hal tersebut di sela sela kegiatan panen perdana enam koperasi unit desa yang dipusatkan di Kabupaten Siak.
Keenam KUD yang mengikuti program plasma tersebut adalah Tunas Muda seluas 250 hektare, Tandan Mas Jaya dengan luas 216 hektare, Budi Sawit 90 hektare, serta Lembah Sawit seluas 160 hektare yang berlokasi di Kabupaten Siak, serta dua KUD lainnya yang berlokasi di Kabupaten Kampar yakni Gemah Ripah seluas 703 hektare dan Subur Makmur seluas 454 hektare. Kegiatan panen perdana dengan total luas lahan yang diremajakan mencapai 1.873 hektare tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Direktur PTPN V Jatmiko Santosa, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Setyono dan perwakilan enam ketua koperasi peserta PSR PTPN V. Ia menjelaskan, pemerintah memasang target cukup tinggi dalam peremajaan sawit rakyat pada tahun ini yang mencapai 180.000 hektare.
Untuk itu, sebagai perusahaan milik negara, Holding Perkebunan akan berupaya mencari formula dalam membantu mengakselerasi target tersebut, termasuk salah satunya dengan mengaplikasikan model kemitraan yang terjalin sangat baik oleh PTPN V. Arifin turut mengapresiasi beragam strategi dan pendekatan PTPN V, termasuk melaksanakan best agriculture practice serta jaminan produktivitas kepada petani peserta PSR. Alhasil, tanaman sawit muda milik petani tumbuh subur sehingga memangkas masa panen jauh lebih cepat mencapai kurang dari 30 bulan dari umumnya berusia tiga sampai empat tahun.
Begitu juga produktivitas sawit muda petani lebih tinggi 50 persen dibandingkan dengan tanaman sawit seusianya. CEO PTPN V, Jatmiko Santosa dalam kesempatan yang sama mengaku bahagia menyaksikan senyum para perwakilan petani sawit yang mengikuti program PSR. Menurutnya, resep utama tanaman sawit rakyat hingga mampu tumbuh subur serta panen lebih cepat dengan produktivitas meningkat adalah penerapan teknik budidaya sesuai standar tinggi perusahaan.
Mulai dari penggunaan bibit unggul bersertifikat, pemupukan, pemeliharaan, hingga perlakukan dengan standar PTPN V. "Alhamdulillah, ini adalah salah satu bukti nyata bahwa kita benar benar komitmen untuk kembali ke khittah, tumbuh dan berkembang bersama petani. Petani mampu panen lebih cepat dari yang umumnya tiga sampai empat tahun baru panen, sekarang alhamdulillah usia kurang 30 bulan sudah panen. Begitu juga produktivitas 50 persen lebih tinggi dibandingkan normalnya," kata Jatmiko.
Inovasi PTPN V yang turut memberdayakan para petani melalui program padat karya sehingga menjamin ketersediaan pendapatan selama masa tunggu panen, serta menggulirkan program UMKM seperti budidaya sapi ternak melalui program tanggung jawab sosial lingkungan untuk menjaga ekonomi petani tetap berjalan merupakan kelebihan program kemitraan ini. Begitu juga dengan program transfer pengetahuan yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petani dalam praktik budidaya. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa PTPN V menjadi perusahaan pertama yang berani memberikan jaminan produksi bagi para petani. "PTPN V adalah perusahaan pertama yang berani memberikan jaminan produksi para petani yang mengikuti program PSR. Kita ganti rugi jika produksi petani peserta PSR di bawah standar yang ada," tegasnya.
Lebih jauh, Jatmiko turut menjelaskan bahwa saat ini PTPN V tercatat sebagai perusahaan dengan persentase perkebunan plasma terluas di Riau dengan merangkul 56.000 hektare petani plasma atau setara 66 persen dari luas lahan inti yang diusahakan. Sampai hari ini, ia mengatakan total Program PSR yang telah dilaksanakan PTPN V sejak 2012 telah mencapai 8.618 hektare dan ditargetkan mencapai 22.444 hektare hingga tahun 2026 mendatang.