Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK. OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, yaitu pihak universitas dalam hal ini rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi. "Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Minggu (13/8/2023).
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi. Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
Terima Kunjungan Prabowo Gibran, Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Tetap Netral Informasi Update Deretan Bansos Non Reguler yang Cair Bersama Januari 2024, KPM Bisa Cek Disini! Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diwajibkan Unduh Aplikasi Pinjol, Ini Kata OJK
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan TNI AD Netral di Pemilu 2024, Buka Posko Pengaduan ASN Lima OPD Pemprov Sulsel Belum Terima Gaji OJK Dalami Kasus Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Disuruh Daftar Pinjol, Datangi Pihak Kampus
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini. OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen. Aman menambahkan, OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. "Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," pungkasnya.
Pendanaan acara Pengenalan Budaya dan Akademik Kampus (PBAK) Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendapat sorotan dari pimpinan kampus. Pasalnya, pihak kampus sudah mengucurkan uang sebesar Rp400 juta lebih untuk mengcover seluruh kegiatan mahasiswa baru. Namun, panitia PBAK justru menggandeng perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsorship.
Nominal yang dijanjikan perusahaan pinjol cukup besar yakni Rp160 juta dengan syarat menyerahkan data mahasiswa baru. Kerja sama antara panitia PBAK dengan perusahaan ini ilegal lantaran pimpinan kampus tidak mengetahuinya. Para panitia PBAK yang merupakan anggota Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta terancam disanksi.
Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Sukoharjo menggelar rapat, Selasa (8/8/2023). Itu dilakukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Dewan Mahasiswa (Dema) yang telah melakukan kesalahan besar gegara melakukan kerjasama dengan akun pinjaman online (pinjol). Sebab, kerjasamanya dengan pinjol itu, Dema bakal mendapatkan kompensasi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Prof. Syamsul Bakri, mahasiswa tersebut terlalu jauh melampaui kewenangannya. Selain itu, ada upaya menyembunyikan kerjasama itu untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Termasuk saat dimintai surat kerjasama tersebut.
"Dia mau sembunyi sembunyi. Kami dapatnya (MoU) bukan dari Dema lho ini. Kami punya cara untuk memperoleh MoU tadi, yang belum dapat kami proposalnya," kata Syamsul Bakri. Saat ini, dewan kode etik tengah rapat untuk menentukan langkah. Dewan etik akan membahas sanksi apa yang tepat untuk dijatuhkan kepada Dema.
"Dewan kode etik itu hanya rapat ketika indikasi kuat bahwa ada kesalahan pelanggaran aturan atau hukum yang harus diberi sanksi. Kita beberapa kali melakukan rapat ya. Seperti kasus pembuahan," katanya. "Jadi ketika dewan kode etik rapat pasti nanti ada sanksi," jelasnya. Dia menyatakan pihak yang paling terkait munculnya kegaduhan ini pun disebut berpotensi mendapatkan sanksi sedang atau berat.
Karena memang, sanksi ringan itu hanya diberikan kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran ringan, seperti ke kampus mengenakan sandal. Selain itu, kalau potensi sanksi ringan tersebut, dewan Kode Etik tak sampai harus menggelar rapat koordinasi. "Kalau (sanksi) sedang, dicutikan paksa. Kalau berat ya DO (Drop out). Kalau terkait organisasi, seperti tuntutan mahasiswa. Copot ketua Dema," pungkasnya.