Jadwal dan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 telah diumumkan. Tahapan selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KPK 2023 adalah mengikuti SKB. Adapun tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non CAT.
SKB CPNS Non CAT KPK 2023 akan terlebih dahulu dilaksanakan, yakni pada 13 20 Desember 2023. Tes SKB CPNS KPK 2023 akan dilaksanakan di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar. Link pengumuman jadwal dan lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023 masing masing peserta dapat diakses melalui .
Sebagai informasi, SKB CPNS Non CAT KPK 2023 terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara, serta tes kesehatan. Niat Sulam Bibir Agar Makin Cantik, Wanita Asal Jakarta Justru Syok Lihat Bentuk Baru Mulutnya Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak, Pemkab Majalengka Bakal Bentuk Unit Reaksi Cepat Tambal Jalan
Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Tes Puluhan APK di Banjarbaru Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Sebabnya Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 132 Kurikulum Merdeka: Menghitung Besaran, SI, dan Dimensi Halaman all
Tukang Tambal Ban Tewas Kecelakaan Diseruduk Truk saat Kerja di Bahu Jalan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Adapun berikut ini ketentuan tes SKB Non CAT CPNS KPK 2023:
1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai; 2. Membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing masing peserta pada laman https://daftar sscasn.bkn.go.id/ ; 3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau KTP digital; atau Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli; atau KK elektronik yang dapat divalidasi; atau Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi. 4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut: Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa cora (bukan jeans); Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti; Sepatu tertutup berwarna hitam;
Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori. 5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB. 6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;
7. Tidak diperkenankan membawa barang barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB. 1. Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan; 2. Tiba di lokasi tes kesehatan pukul 07.00 waktu setempat;
3. Puasa selama 9 (Sembilan) jam dimulai dari pukul 22.00 waktu setempat, hanya diperbolehkan minum air putih; 4. Mengisi formulir Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (bermeterai Rp 10.000,00) dan formulir Daftar Riwayat Kesehatan. Formulir Daftar Riwayat Kesehatan wajib dicetak, dibubuhkan meterai, dan ditandatangani serta dibawa pada saat tes kesehatan;
5. Membawa KTP asli/KTP digital/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian saat mengikuti SKD yang telah dicetak melalui akun masing masing peserta pada laman https://daftar sscasn.bkn.go.id; 6. Membawa Surat Keterangan Dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan; 7. Tidak membawa barang barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes kesehatan;
8. Menitipkan seluruh barang barang pribadi yang tidak diperlukan pada saat melaksanakan Tes Kesehatan; 9. Tidak membawa kendaraan pribadi baik bagi pelamar maupun keluarga/pengantar. 1. Kaos lengan pendek/panjang warna bebas;
2. Celana panjang olahraga warna bebas; 3. Sepatu olahraga warna bebas; 4. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori;
5. Memakai masker. 1. Kaos lengan pendek/panjang warna bebas; 2. Celana panjang olahraga warna bebas;
3. Sepatu olahraga warna bebas; 4. Jilbab bergo/instan warna bebas (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti; 5. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori;
6. Memakai masker.