Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, menemukan kasus bahwa banyak dari masyarakat yang melakukan pinjaman online (Pinjol) justru digunakan untuk kegiatan judi online. "Fakta di masyarakat banyak sekali orang yang pinjam Pinjol buat judi online, ini ngelink kan berarti, masyarakat cari duit yang paling gampang," kata Sarjito kepada wartawan di Jakarta Theater, Selasa (12/12/2023). Sartijo mengatakan, temuan itu dia dapatkan dari blusukannya di tengah masyarakat seluruh Indonesia bahwa pelaku Pinjol itu seakan memutar uang pinjamannya dengan melakukan judi online.
"Saya turun ke masyarakat, masyarakat yang pinjam di Pinjol ilegal untuk judi online, masyarakat selalu tertarik memperoleh keuntungan yang simple," ujarnya. Di satu sisi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 7.000 aplikasi Pinjol ilegal. Penutupan itu sebagai bentuk dari Border pemerintah dalam hal melindungi konsumen. Terlebih, terbitnya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ini turut memberantas para pelaku Pinjol ilegal. "Kami ini kemudian extra niles tidak hanya menutup aplikasi tetapi kami juga menutup rekening bank kemudian aplikasinya juga pasti, no telpon, WhatsApp dan lain lain," jelas dia.
Pesan Terakhir Guru SD yang Tewas Bersama Istri dan Anak di Malang, Si Sulung Ragukan Tulisan Ibu Surya.co.id Siti Atikoh Datang Pengajian Rutinan 'Dekengan Pusat', Gus Iqdam Titip Sarung untuk Ganjar Pranowo OJK: Banyak Masyarakat Pinjam Uang di Pinjol untuk Judi Online
Pinjol Jadi Modal Judi Online, OJK Kaltim Kaltara Imbau Sesuai Kebutuhan dan Laporkan Pelanggaran Live Trans 7! Jadwal Siaran Tes Pramusim MotoGP 2024, Persiapan Marc Marquez Berburu Kecepatan Halaman 4 Siti Atikoh Senam Bersama Ribuan Warga di Way Halim Bandar Lampung
Cegah Penyebaran Judi Online, OJK Blokir 4000 Rekening Bank Bandar Judi Online Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all "Dengan adanya undang undang PPSK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas Pinjol ilegal itu ada sanksinya pidananya sampai 12 tahun dendanya sampai Rp 1 triliun," sambungnya.
Adapun dilansir dari laman resmi OJK, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto merincikan, timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Bukan sampai di situ, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat. "Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening. Nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," tutur Hudiyanto dikutip Senin, (27/11).
Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Angka tersebut terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.